Ke-10, Puasa Ayyamul Bidh. Pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh adalah tiga hari berturut-turut dalam satu bulan, tiap tanggal 13, 14, dan 15 penanggalan Hijriyah.
Terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda “Berpuasalah selama tiga hari pada tiap bulan, karena sesungguhnya kebaikan dikalikan 10, sehingga puasa itu (tiga hari) sama dengan puasa satu tahun penuh.”
Itulah macam-macam puasa sunah yang bisa dilakukan umat muslim beserta segala keutamaanya.
Menurut Fauzie ada dua pembahasan hukum dalam melaksanakan puasa sunah.
Bagi orang yang memiliki tanggungan puasa qadha, sebagian ulama melarang melakukan puasa sunah, hingga dia menyelesaikan qadhanya.
“Ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini didasari kaidah bahwa amal wajib lebih penting dari pada amal sunah, sehingga qadha Ramadan yang statusnya wajib, harus didahulukan sebelum puasa sunah,” ujar Fauzie.
Sementara mayoritas ulama berpendapat, bahwa orang yang memiliki tanggungan qadha puasa ramadan, dibolehkan melaksanakan puasa sunah.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat.
Dan pendapat keduanya lebih mendekati kebenaran. Allahu a’lam.
Sebagian ulama memberikan pengecualian untuk puasa enam hari di bulan syawal.
Bahwa orang yang hendak puasa sunah enam hari di bulan itu, dia diharuskan menyelesaikan qadha puasa Ramadannya terlebih dahulu, agar dia bisa mendapatkan pahala seperti puasa selama setahun.
Kesimpulan ini berdasar hadis dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu anhu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan enam hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164).
Pada hadis di atas, Rasulullah SAW menyebutkan janji pahala seperti puasa setahun dengan dengan syarat menyelesaikan puasa Ramadan, dan puasa enam hari di bulan Syawal.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "10 Macam Puasa Sunah, Ini Puasa yang Dicintai di Sisi Allah SWT"
(*)
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar