GridPop.ID - Hakim Wahyu Iman Santoso jadi salah satu sosok yang paling disorot dalam persidangan Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso bahkan berani menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Sempat beredar video hakim Wahyu Iman Santoso diteror jelang sidang putusan Ferdy Sambo.
Isu soal video tersebut muncul lagi dan diurai detail oleh pihak pengacara keluarga Brigadir J.
"Sebenarnya, bagian dari teror terhadap hakim itu sudah pernah terlihat oleh kita pada saat ada video yang diduga, sampai saat ini Komisi Yudisial belum selesai investigasinya, bahwa apakah benar orang di video tersebut adalah Wahyu Iman Santoso atau yang mirip saja," kata Martin Lukas Simanjuntak dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Menganalisa video tersebut, Martin meyakini satu hal.
"Di video tersebut dibuat narasi ada percakapan antara Wahyu Iman Santoso dengan bapak Agus Andrianto, Kabareskrim.
Seakan-akan mereka sudah membuat konsepsi bahwa Ferdy Sambo tidak layak didengar, keterangannya bohong, yang benar hanya Richard, dan dia sudah pasti mendapatkan hukuman seumur hidup," kata Martin.
Diprediksi bakal memberikan hukuman ringan akibat video tersebut tersebar, hakim Wahyu ternyata tetap tegas.
"Kalau kita jadi Wahyu Iman Santoso dan benar ini teror, secara teori manusia itu ada dua ketika dalam keadaan terdesak. Dia akan maju melawan atau dia kabur.
Kalau defensif berarti tetap akan dihukum seumur hidup ( Ferdy Sambo), tapi kalau dia kabur berarti dia menurunkan hukumannya 20 tahun, tapi ketika dia menyerang, inilah yang terjadi di tanggal 13 (Sambo divonis mati), ternyata putusannya melebihi caption yang ditulis dalam video teror tersebut," ungkap Martin.
Profil Wahyu Iman Santoso
Melansir Kompas.com, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 196. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Wahyu Iman Santoso memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Ia kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.
Ia juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Pada 2017, dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Sebagai hakim tunggal pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santoso menolak gugatan Eltinus dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tak Habis Pikir! Syarifah Ima Siap Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Demi Suami PC Hidup Bahagia
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar