GridPop.ID - Ajukan banding, hukuman Doni Salmanan malah diperberat menjadi dua kali lipat.
Sebelumnya Doni Salmanan tak terima dihukum empat tahun penjara hingga mengajukan banding malah diperberat menjadi delapan tahun penjara.
Hasil dari sidang banding, pengadilan justru memperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara.
Dilansir artikel Kompas.com, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan, dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
Adapun banding diajukan oleh Doni Salmanan yang tak terima divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).
Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Baca Juga: Doni Salmanan Tak Jadi Dimiskinkan, Dinan Fajrina Ungkap Janji Setianya Pada Suami
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar