Namun, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu dilansir artikel Kompas TV, aset Doni Salmanan dipastikan tidak akan dikembalikan ke korban pelapor.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jesayas Tarigan.
Ia mengatakan, aset Doni Salmanan yang disita akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Antara.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar