"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, video penganiayaan berdurasi 54 detik diduga dilakukan oleh Mario terhadap korban yang diduga David beredar di media sosial
Korban yang sudah terkapar di sebuah jalan gang terus dianiaya oleh Mario.
Bahkan pelaku sempat menginjak batang leher serta menendang kepala korban sebelah kanan.
Setelah itu, pemukulan di area kepala korban juga kembali dilakukan oleh Mario.
Kemudian, sembari menganiaya, terdengar suara diduga Mario menantang David yaitu tidak takut untuk dilaporkan.
"Gak takut gua sama orang mati, lapor ya lapor, a****g!" ucap orang diduga Mario tersebut.
Lalu pada akhir video, terdengar pula seseorang yang diduga warga sekitar berteriak agar para pelaku menghentikan penganiayaan terhadap David.
Menanggapi video tersebut, LBH Ansor akan menindak perekam dan penyebarnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir di akun Instagram resmi, @lbh.ansor.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar