GridPop.ID - Baru-baru ini publik tengah digemparkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan MDS alias Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak pengurus GP Ansor (17).
Diketahui, MDS merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Di sisi lain, muncul kabar yang menyebutkan kalau MDS lulusan dari SMA Taruna Nusantara.
Namun kabar tersebut tidaklah benar.
Ya, tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor itu bukanlah lulusan SMA Taruna Nusantara.
Hal ini berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Humas Taruna Nusantara, Cecep Iskandar yang diunggah di akun Twitter resmi SMA Taruna Nusantara, @SMATN.
"Dalam rangka memberikan klarifikasi terkait berita viral tersangka tindak kekerasan yang dikabarkan sebagai lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang. Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang," kata Cecep dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan Mario memang sempat bersekolah di SMA Taruna Nusantara tetapi tidak rampung.
"Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021," jelasnya.
Senada, Ketua Ikatan Alumni Taruna Nusantara (Ikastara), Hafif Assaf menegaskan bahwa Mario bukanlah lulusan SMA Taruna Nusantara.
Selain itu, Hafif juga mengungkapkan Mario tidak pernah menjadi anggota Ikastara.
Baca Juga: Aduannya Buat Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Pemukulan, Kekasih Mario Dandy Dicecar Polisi
"Terkait dengan pemberitaan kasus hukum yang dalam beberap hari ini muncul di media yang melibatkan saudara Mario Dandy Satriyo ("Saudara MDS") dengan ini kami, Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (IKASTARA), menyatakan bahwa saudara MDS bukanlah Alumni SMA Taruna Nusantara dan tidak pernah menjadi anggota IKASTARA," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hafif pun menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum terhadap tersangka dalam kasus ini.
"Di samping itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap saudara MDS sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Update Kasus: Tersangka Baru Ditetapkan, Video Penganiayaan Viral
Tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial SLRPL (19) telah ditetapkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.
Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.
Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, video penganiayaan berdurasi 54 detik diduga dilakukan oleh Mario terhadap korban yang diduga David beredar di media sosial
Korban yang sudah terkapar di sebuah jalan gang terus dianiaya oleh Mario.
Bahkan pelaku sempat menginjak batang leher serta menendang kepala korban sebelah kanan.
Setelah itu, pemukulan di area kepala korban juga kembali dilakukan oleh Mario.
Kemudian, sembari menganiaya, terdengar suara diduga Mario menantang David yaitu tidak takut untuk dilaporkan.
"Gak takut gua sama orang mati, lapor ya lapor, a****g!" ucap orang diduga Mario tersebut.
Lalu pada akhir video, terdengar pula seseorang yang diduga warga sekitar berteriak agar para pelaku menghentikan penganiayaan terhadap David.
Menanggapi video tersebut, LBH Ansor akan menindak perekam dan penyebarnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH Ansor, Abdul Qodir di akun Instagram resmi, @lbh.ansor.
Abdul menilai tindakan merekam dan menyebarkan penganiayaan tersebut adalah perbuatan keji dan bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat serta dapat diancam pidana.
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," ujar Abdul.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak agar menghentikan penyebaran video penganiayaan tersebut demi menghormati korban yang tengah dirawat di rumah sakit.
Tak hanya itu, ia juga meminta anggota Ansor dan Banser untuk tidak terpancing atas penyebaran video tersebut.
Hal itu lantaran LBH Ansor telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwenang terkait penganiayaan terhadap David.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mario, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara"
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar