Tersangka pelaku kemudian turun dari kamarnya dan melihat korban sedang bermain di depan rumah tersangka.
Dia lalu memanggil korban yang langsung datang mendekatinya.
Tersangka lalu menggendong korban ke kamarnya.
Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan, memerkosa dan mencekik korban hingga pingsan.
"Namun, beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.
"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.
Dikatakannya, korban baru ditemukan pada Selasa (21/2/2023) pukul 06.30 WIB di belakang rumah pelaku.
Sehari kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang pada pukul 08.00 WIB atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Source | : | Tribun Jatim,Serambinews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar