"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi mengatakan, meskipun masih berusia 17 tahun, tapi AP sudah putus sekolah.
Dalam kisah yang lain, viral di media sosial kasus pelecehan seksual selama anak perempuan yang masih duduk di bangku SD.
Cerita miris tersebut viral di media sosial berawal sejak dibagikan oleh orang tua korban dengan akun M Dilan Ramadhan ke akun Twitter Seputar Tetangga pada Kamis (23/2/2022).
Mengawali ceritanya, orang tua korban mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut berawal jika putrinya yang berusia 9 tahun hendak pergi mengaji.
Sebelum berangkat, bocah tersebut mandi bersama temannya di rumah yang juga berjenis kelamin perempuan berusia 8 tahun.
"Kronologinya saat ingin berangkat mengaji mereka mandi bersama di rumah," kata M Dilan Ramadhan.
Saat mandi bersama, teman korban yang berusia 8 tahun nekat memasukkan selang air ke dalam kemaluan korban.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban mengungkap jika putrinya itu mengalami luka robek pada bagian kemaluan hingga mengalami infeksi.
"Anak kami sampai hilang selaput darah dan terdapat luka robek dikemaluannya dan mengalami infeksi saluran kencingnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, orang tua korban mengatakan jika anaknya sempat diancam tidak ditemani jika menolak permintaannya.
Baca Juga: BEJAT! Anak Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati 3 Kali, Modusnya Paksa Korban Tonton Video Dewasa
Source | : | Tribun Jatim,Serambinews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar