GridPop.ID - Kasus penganiayaan terhadap David masih menyita perhatian.
Terbaru, kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.
Dilansir dari laman kompas.com, polisi baru saja menaikkan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku penganiayaan D (17).
AG pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sebagaimana diberitakan Warta Kota.
Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, AG pun mendapat perlakuan yang berbeda dari pelaku dewasa.
Menurut ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ahmad Sofian, AG tidak bisa serta merta ditahan.
Ada tiga alasan objektif untuk menahan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum seperti AG.
“Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti,” ucap Sofian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib (ditahan). Bahkan kesalahan jika penyidik melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," imbuh Sofian.
Baca Juga: Isi Chat WA Jadi Bukti, AG dan Mario Dandy Terbukti Susun Rencana Jahat untuk Aniaya David
Lebih lanjut, Sofian mengatakan bahwa anak yang terancam hukuman pidana kurang dari tujuh tahun wajib menjalani diversi atau restorative justice.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak. Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan dari sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," lanjutnya.
Namun, tambah Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak.
Dalam kasus AG, diversi bisa dilakukan atas persetujuan korban atau keluarganya.
Keluarga D tutup jalur damai
Sebelumnya, keluarga D mengaku telah memaafkan para pelaku penganiayaan terhadap D.
Namun, mereka tidak akan membuka jalur damai dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.
"Tidak ada mediasi damai, D-nya saja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," ujar Rustam sebelumnya.
D diketahui mengalami koma karena cedera otak akibat penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penutupan jalur damai itu juga dipertegas oleh ayah D, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitternya @seeksixsuck.
“Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,” tegasnya pada 26 Februari 2023 lalu.
Runut Kejadian dan Peran Pelaku
Dilansir dari laman tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penganiayaan bermula pada 20 Februari 2023 dimana tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya AGH mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.
"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya, Mario pun naik pitam.
Kemarahan Mario pun diungkapkan kepada Shane lewat sambungan telepon.
Akan tetapi, bukannya meredam emosi, Shane justru mempengaruhi Mario untuk memukul korban David.
Baca Juga: Rujuk? Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Sunan Kalijaga Bersuara
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den'," ucap Kapolres.
Di hari dan tanggal yang sama, kemudian kedua tersangka itu bersama saksi A berangkat menuju wilayah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk mendatangi korban David.
Setelah tiba di lokasi, tersangka Shane bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan korban.
"Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'ya udah, mana hp lu?'," kata Ade Ary.
Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka itu bertemu dengan David lalu tersangka Mario meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun pada saat itu, korban tak menyanggupi permintaan push up 50 kali dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali.
"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.
Akan tetapi korban saat itu juga tidak bisa melakukan sikap tobat dan tersangka Mario malah menyuruh korban untuk posisi push up.
Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.
"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," katanya.
Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan pelaku A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.
Dari video tersebut diketahui Mario memukul serta menendang tubuh dan kepala David yang mengakibatkan korban terkapar di pinggir jalan.
Video yang diunggah beberapa warganet di Twitter juga memperlihatkan bahwa pelaku masih menganiaya David yang sudah tidak berdaya.
Penganiayaan pun dilakukan secara sadar.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"
"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up," katanya. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar