GridPop.ID - Belakangan ini viral video penjemputan paksa seorang pria saat menghadiri acara pernikahan.
Video viral itu telah ditonton lebih dari 2,5 juta orang dengan mendapt 78,2 ribu like dan 2.839 komentar di akun TikTok Ciayumajakuning.id.
Diwartakan Kompas.com, video tersebut merupakan penjemputan paksa mantan direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.
Baru satu langkah keluar dari tempat resepsi, mantan dirut itu langsung dirangkul seorang pria berbaju kotak-kotak.
Pria tersebut merupakan tim Tabur Kejari Purworejo.
Meski kaget, mantan dirut PDAU itu tak bisa berkutik saat digandeng dua orang dan digelandang masuk ke dalam mobil dinas Kejari.
"Saya tak bawa motor sendiri ya," ucap Didik yang memakai baju batik warna coklat ini.
"Oh enggak bisa pak, protapnya harus begini (dibawa dengan mobil Kejaksaan Negeri Purworejo)," kata salah seorang petugas.
Tak lama kemudian istrinya, Ermawati menyusul Didik yang tengah diciduk petugas.
Baca Juga: Suami Korupsi hingga Doyan Judi, Lia Ladysta Mantap Gugat Cerai
"Pak mau dibawa kemana pak ?," tanya Ermawati dalam video.
Didik pun diangkut ke Kejaksaan Negeri Purworejo menggunakan mobil Terios warna hitam.
Sesampainya di Kejaksaan, Didik diberi rompi oranye khas pakaian koruptor dan kemudian dibawa ke Rutan Purworejo.
Didik dijemput paksa usai mangkir dari tiga kali panggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.
Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022). Namun Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).
"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim.
Melansir TribunSumsel.com, Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan PDAU tahun 2020-2021.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.
Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
Total nilai pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924.
Namun keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
Meskipun sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta, Didik melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan selama dua bulan.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: TEGA Embat Uang Rakyat, Koruptor Ini Sembunyikan Tumpukan Uang di Tempat Tak Terduga
Source | : | Kompas.com,Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar