"Kemungkinan ditahan, kalau merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sepanjang memenuhi syarat," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/3/2023).
"Kalau seandainya ini (AG) harus ditahan, maka harus memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menyebutkan dua di antara syarat-syarat tersebut. Pertama, pelaku telah berusia 14 tahun.
Kedua, pelaku melakukan perbuatan yang ancaman hukumannya ialah penjara lebih dari tujuh tahun.
"Kemarin dengan tuntutan ke 355 itu 12 tahun, tapi pemberlakuan sanksi pidana kepada pelaku yang berusia anak, tentu menyesuaikan juga dengan UU No. 11 Tahun 2012 bahwa hanya berlaku setengahnya, jadi artinya 6 tahun," kata Nahar.
Penahanan AG, kata dia, juga perlu dipertimbangkan apabila penyelesaian kasus menggunakan diversi, yakni pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kalau keluarga korban memaafkan dan proses diversi dilakukan dari tingkat penyidikan, maka tidak perlu (ditahan, -red)," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, penahanan terhadap AG dapat dilakukan penyidik apabila pelaku melakukan tindakan tertentu, di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.
Sebelumnya, ahli hukum pidana anak KemenPPPA, Ahmad Sofyan, menekankan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.
Baca Juga: 14 Tahun Menjanda Kini Pasrah Soal Jodoh, Kristina Beberkan 3 Kriteria Calon Suami
Source | : | KompasTV,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar