GridPop.ID - Kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy masih terus menjadi sorotan.
AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy kini juga sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David.
Latar belakang dan kondisi keluarga AGH pun ikut dikuliti setelah dirinya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David.
Dilansir dari laman tribunstyle.com, jarang terlihat untuk memberikan dukungan pada anaknya, ternyata orang tua AGH sedang berada dalam kondisi yang memilukan.
Lain hal dengan orang tua dari tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy yang sempat bersliweran tersorot kamera memberikan dukungan untuk anaknya, ayah maupun ibu dari AGH belum pernah muncul di hadapan publik.
Bahkan di saat orang tua Shane Lukas dan Mario Dandy meminta maaf, ayah dan ibu dari AGH tak menunjukkan batang hidungnya.
Kini terungkap kondisi pilu kedua orangtua AGH, termasuk sang kakak.
Di tengah kasus penganiayaan David, ayah dan ibu dari AGH ternyata dalam kondisi sakit.
Baik ibu maupun ayah dari AGH sedang terkulai lemas akibat penyakit yang dideritanya.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Manfaat Puasa Mampu Hilangkan Ilmu Sihir yang Ancam Nyawa, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Nawasiana
Dikutip dari TribunJakarta.com, ayah dari AGH mengidap penyakit stroke.
Sedangkan sang ibu menderita kanker paru-paru.
Sementara itu, kakak dari AGH yang belakangan ini muncul untuk memberi pembelaan pada sang adik ternyata sempat terserang penyakit jantung.
Diketahui, kakak dari AGH baru saja selesai operasi jantung.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo, kepada awak media, pada Senin (6/3/2023).
Mangatta Toding Allo menjelaskan kondisi memilukan anggota keluarga AGH yang sedang sakit.
Oleh karena itu, ia berharap publik memahami kondisi yang dialami oleh AGH saat ini.
"Memang pihak keluarganya sedang sakit," ucap Mangatta Toding Allo.
"Ayahnya sakit stroke, kami buka saja," kata Mangatta Toding Allo.
"Dan ibunya sedang sakit kanker paru-paru," imbuhnya.
"Dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu memang habis operasi jantung," kata Mangatta Toding Allo.
Mangatta Toding Allo takjub dengan keberanian dari kakak AGH.
Pasalnya, kakak AGH yang baru saja selesai operasi memberanikan diri untuk menyuarakan pembelaannya pada sang adik.
Diketahui, kakak AGH beberapa waktu lalu tampil di YouTube Mata Najwa untuk membongkar kronologi peganiayaan David versi keluarganya.
Sosok kakak dari AGH menjadi wakil dari keluarga yang membela adiknya.
Pasalnya, saat ini kondisi orang tuanya sedang tidak baik-baik saja.
"Tapi dia memberanikan diri menyampaikan suara dari pihak keluarga," jelas Mangatta.
Melalui Mangatta Toding Allo, Ivana Yoan kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David (17).
"Namun memang ada kelupaan, untuk meminta maaf kepada keluarga David," ucap Mangatta Toding Allo.
Di tengah kondisi keluarga yang sedang sakit, AGH harus berjuang agar dirinya bisa terlepas dari jeratan kasus ini.
Diketahui, sosok AGH terlibat dalam kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor.
Bersama kekasihnya Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas, AGH ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, AGH tak berhak untuk ditahan dan mendekam di dalam jeruji besi.
Pasalnya, sosok AGH saat ini masih berada di bawah umur.
Dalam kasus ini, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang dicekal.
AGH Mungkin Saja Ditahan usai Jadi Pelaku Penganiayaan David
Dilansir dari laman kompastv.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan ada kemungkinan AGH (15) ditahan usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan david Ozora, sepanjang memenuhi sejumlah syarat.
"Kemungkinan ditahan, kalau merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sepanjang memenuhi syarat," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/3/2023).
"Kalau seandainya ini (AG) harus ditahan, maka harus memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menyebutkan dua di antara syarat-syarat tersebut. Pertama, pelaku telah berusia 14 tahun.
Kedua, pelaku melakukan perbuatan yang ancaman hukumannya ialah penjara lebih dari tujuh tahun.
"Kemarin dengan tuntutan ke 355 itu 12 tahun, tapi pemberlakuan sanksi pidana kepada pelaku yang berusia anak, tentu menyesuaikan juga dengan UU No. 11 Tahun 2012 bahwa hanya berlaku setengahnya, jadi artinya 6 tahun," kata Nahar.
Penahanan AG, kata dia, juga perlu dipertimbangkan apabila penyelesaian kasus menggunakan diversi, yakni pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kalau keluarga korban memaafkan dan proses diversi dilakukan dari tingkat penyidikan, maka tidak perlu (ditahan, -red)," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, penahanan terhadap AG dapat dilakukan penyidik apabila pelaku melakukan tindakan tertentu, di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.
Sebelumnya, ahli hukum pidana anak KemenPPPA, Ahmad Sofyan, menekankan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.
Baca Juga: 14 Tahun Menjanda Kini Pasrah Soal Jodoh, Kristina Beberkan 3 Kriteria Calon Suami
"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ia menegaskan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tak bisa dilakukan sembarangan.
Menurutnya, harus ada alasan objektif dari kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
Sofyan pun menyebutkan tiga syarat objektif sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.
Pertama, pelaku melarikan diri.
Kedua, pelaku diduga melakukan tindak pidana lagi.
Ketiga, pelaku merusak barang bukti.
"Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tegasnya. GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar