"Setelah diketahui identitasnya, kami memanggil orangtua gadis ini," kata Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, ia kenal dengan AJS melalui TikTok baru-baru ini.
Setelah berkenalan, keduanya janjian untuk bertemu.
"Korban dijemput di dekat rumahnya secara diam-diam. Lalu diajak jalan-jalan, pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB," ungkap Sutarkam.
AJS kemudian membeli minuman keras jenis arak saat di jalan menuju rumahnya.
Korban lantas dipaksa meminum arak oleh pelaku.
Alhasil Melati mabuk setelah meminum 4 gelas arak.
"Dalam keadaan tidak sadar itu, pelaku mencabuli korban," ujar Sutarkam.
Usai mencabuli korban, AJS sempat buron karena melarikan diri. Lalu pada 25 Februari 2023, AJS ditangkap di rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sutarkam.
Baca Juga: Polisi sampai Tak Habis Pikir, Ayah di Padang Tega Rudapaksa Anak Kandung di Toilet Masjid
Source | : | Tribun Medan,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar