GridPop.ID - Seorang gadis belia berusia 11 tahun di Banyuwangi menjadi korban asusila pria yang dikenal via TikTok.
Melansir Serambinews.com, gadis yang sebut saja Melati itu kenal dengan seorang pemuda melalui aplikasi TikTok.
Sayangnya, perkenalan tersebut justru menjadi petaka bagi si gadis belia.
Melati jadi korban nafsu birahi AJS (19).
Bahkan Melati sempat diajak menenggak minuman keras hingga mabuk.
Setelah jadi korban tindakan asusila, Melati ditinggalkan di pinggir jalan oleh si pelaku.
Insiden ini terkuak usai korban ditemukan oleh warga.
Kemudian warga membawa gadis kecil itu ke Polsek Bangorejo.
Kepada polisi, Melati menceritakan kejadian yang menimpanya.
Di Mapolsek Bangorejo, polisi melihat adanya bercak darah pada celana korban.
Melati pun ditanyai oleh pihak berwajib yang merasa curiga.
"Setelah diketahui identitasnya, kami memanggil orangtua gadis ini," kata Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, ia kenal dengan AJS melalui TikTok baru-baru ini.
Setelah berkenalan, keduanya janjian untuk bertemu.
"Korban dijemput di dekat rumahnya secara diam-diam. Lalu diajak jalan-jalan, pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB," ungkap Sutarkam.
AJS kemudian membeli minuman keras jenis arak saat di jalan menuju rumahnya.
Korban lantas dipaksa meminum arak oleh pelaku.
Alhasil Melati mabuk setelah meminum 4 gelas arak.
"Dalam keadaan tidak sadar itu, pelaku mencabuli korban," ujar Sutarkam.
Usai mencabuli korban, AJS sempat buron karena melarikan diri. Lalu pada 25 Februari 2023, AJS ditangkap di rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sutarkam.
Baca Juga: Polisi sampai Tak Habis Pikir, Ayah di Padang Tega Rudapaksa Anak Kandung di Toilet Masjid
Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, kasus serupa terjadi di Pematang Siantar.
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap pria berinisial AJI atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/1/2023).
AJI melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming ponsel terhadap KSB (13).
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menjelaskan, pada 5 Januari 2023 sore, korban diperdaya oleh pelaku selama ngobrol.
Korban dichat melalui messenger oleh seorang pria yang mengaku bernama AJI.
“Dalam chatingan tersebut, AJI mengajak korban untuk bertemu dengan mengatakan akan membelikan handphone.
Karena korban merasa AJI tersebut adalah teman seumuran, korban mau bertemu dengannya,” katanya.
Tapi, selama chatting di Facebook mengaku sebagai remaja.
Saat bertemu korban, pelaku memakai helm.
Pelaku mengajak korban dengan mengatakan "kawani dulu om ngantar uang" hingga korban dibawa ke Jalan lingkar Outer Ring Road, Kel Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di dekat jembatan yang ada sungainya.
Ketika korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memeluk tubuh gadis kecil itu.
Korban sempat memberontak hingga sepeda motor pelaku jatuh.
Pelaku AJI bahkan mengancam akan memasukkan korban KSB ke sungai bila menjerit.
Hanya saja aksi pelaku gagal berujung persetubuhan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar