Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, kasus serupa terjadi di Pematang Siantar.
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap pria berinisial AJI atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/1/2023).
AJI melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming ponsel terhadap KSB (13).
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menjelaskan, pada 5 Januari 2023 sore, korban diperdaya oleh pelaku selama ngobrol.
Korban dichat melalui messenger oleh seorang pria yang mengaku bernama AJI.
“Dalam chatingan tersebut, AJI mengajak korban untuk bertemu dengan mengatakan akan membelikan handphone.
Karena korban merasa AJI tersebut adalah teman seumuran, korban mau bertemu dengannya,” katanya.
Tapi, selama chatting di Facebook mengaku sebagai remaja.
Saat bertemu korban, pelaku memakai helm.
Pelaku mengajak korban dengan mengatakan "kawani dulu om ngantar uang" hingga korban dibawa ke Jalan lingkar Outer Ring Road, Kel Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di dekat jembatan yang ada sungainya.
Ketika korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memeluk tubuh gadis kecil itu.
Korban sempat memberontak hingga sepeda motor pelaku jatuh.
Pelaku AJI bahkan mengancam akan memasukkan korban KSB ke sungai bila menjerit.
Hanya saja aksi pelaku gagal berujung persetubuhan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar