Sebagai tambahan yang melansir dari laman kompas.com, Nikita Mirzani sendiri sempat dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra karena pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya pada Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip dari kompas.com, Kamis (29/12/2022). GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar