GridPop.ID - Dito Mahendra menjadi sorotan setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumahnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra sendiri dijadikan saksi kasus TPPU Eks Sekretaris MA.
Terbaru, rumah Dito Mahendra digeledah oleh KPK.
Dilansir dari laman tribunseleb.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper diduga hasil dari penggeledahan di rumah pengusaha Dito Mahendra. Kabar ini langsung membuat Nikita Mirzani bereaksi.
Koper tersebut dibawa setelah Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra pada malam ini, Senin (13/3/2023).
KPK melakukan penggeledahan di kediakan Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dito Mahendra adalah kekasih Nindy Ayunda, yang sempat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten belum lama ini.
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), petugas keluar dari rumah Dito Mahendra sekitar pukul 21.50 WIB.
Sekitar empat orang petugas KPK keluar dari rumah Dito Mahendra. Mereka langsung masuk mobil tanpa memberikan penjelasan sedikit pun, kepada awak media yang sudah menanti.
Orang yang tinggal di kediaman Dito Mahendra pun tidak keluar rumah, guna memberikan penjelasan kepada awak media.
Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di rumah Dito Mahendra, diduga atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penggeledahan rumah Dito di kawasan Senopati, Jakarta Selatan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
"Informasi yang kami terima betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Nikita Mirzani Sebut Isi Koper Dito Mahendra, Menduga Barang-barang Bodong di Dalamnya
Mendengar rumah seterunya Dito Mahendra digeledah KPK, Nikita seolah tak bisa menutupi kebahagaiannya.
Nikita Mirzani girang setelah kediaman rivalnya itu disambangi KPK.
Ia menuliskan di media sosialnya berulangkali. Lebih dari sekali ia memosting berita soal penggeledahan di rumah Dito Mahendra
"Takbir takbir takbir. Di tunggu pidato nya @official.kpk nanti pagi bapak2 dari KPK. Pengen tau isi dari 2 koper yang Di bawa itu apa pak," tulis Nikita Mirzani di akun instagramnya nikitamirzanimawardi_172
Baca Juga: Tips Hidup Atasi Gigi Tidak Rata, Ketahui Penyebab dan Cara Menanganinya Berikut Ini
Nikita Mirzani juga menduga isinya adalah barang-barang tak resmi alias bodong.
"Menurut penciuman saya ada benda2 yg bodong kaya puser pak plus ga ada surat2 nya," lanjut Nikita Mirzani.
Tak hanya itu, di insta Story Nikita Mirzani berucap hal yang sama soal dugaannya tentang isi koper Dito Mahendra.
"Ayo cepat serbu rumah Dito Mahendra mumpung bapak2 kPK ada di situ dan katanya banyak sekali barang-barang yang seharusnya tak ada di rumah itu dan tidak bersurat, ayo KPK harus berani ngomong ke wartawan." ucap Nikita Mirzani.
Artis yang biasa disapa Nyai ini pun berharap kasus yang menyeret Dito Mahendra ini segera terungkap.
"Jangan lama2 yah pak kaya @polisijaksel kebanyakan atensi. KPK lbh Keren pokok nya dari Polres jaksel dan KPK ga bisa di atensi the best lah," kata Nyai lagi.
Nikita Mirzani kembali mengungkit kasusnya dengan Dito Mahendra yang telah membuatnya dipenjara di Rutan Serang.
"Dulu loe suruh david kasat dari serang yang nambahin pasal itu geledah Rumah gue saat gue ga ada di Rumah tapi sempet Di maki sama mail. klo elo boro2 berani maki kpk yng ada ngumpet cupu lo dito." tandas Nikita Mirzani
Maret oh maret bulan sial buat dito sih tukang tipu.
Sebagai tambahan yang melansir dari laman kompas.com, Nikita Mirzani sendiri sempat dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra karena pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya pada Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip dari kompas.com, Kamis (29/12/2022). GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar