Diketahui, Aponk telah ditunjuk pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk mendampingi RD menjalani proses hukum.
Aponk menuturkan jika RD hanya korban.
Apalagi RD juga masih di bawah umur.
Menurut Aponk, RD belum layak untuk dijatuhi hukuman yang berat.
"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban," ucap Evi Saepul Bachri alias Aponk, dilansir dari Tribunnews, Kamis, 16 Maret 2023.
Kemudian, Aponk mengatakan jika RD hanya korban kenakalan remaja serta jahatnya teknologi di masyarakat.
"Ia (RD) adalah korban dari teknologi dan pergaulan," sambungnya.
Aphonk mengatakan pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.
Ia juga mengatakan jika dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, Teh Lilis,"
Aponk mengungkapkan jika dirinya akan segera melakukan langkah diversi untuk segera menyeselesaikan kasus RD.
"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis,"
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar