Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD, sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.
Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.
Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.
"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi secara online.
"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.
Menurut Edwar, RD terancam hukuman penjara 10 tahun.
Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,"
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "'Mau Ujian' Lilis Karlina Minta Anaknya Tetap Sekolah Meski Kena Narkoba, Lawyer Siapkan Siasat"
(*)
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar