"Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," ungkap Aponk.
Kemudian Aponk juga menjelaskan apa itu diversi dalam upaya penanganan kasus RD.
Ia mengatakan jika diversi adalah upaya dalam penanganan kasus peradilan anak untuk melakukan proses pengalihan dari sistem pidana ke persuasif.
"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," bebernya.
Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orangtua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.
Lebih lanjut, Aponk juga mengungkapkan jika Lilis Karlina berharap jika sang anak harus tetap melanjutkan pendidikannya.
Pasalnya tahun ini sang anak akan melakukan ujian kelulusan.
Menurut Aponk, Lilis Karlina tak tega jika sang anak harus memutuskan sekolahnya.
"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.
Sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar