GridPop.ID - Mario Dandy diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David.
Terbaru, polisi mengungkapkan fakta mengejutkan.
Tak ada takut, Mario Dandy rupanya sengaja sebar video penganiayaan David pada 3 orang ini sebelum ditangkap.
Ya, Mario Dandy secara sadar dan sengaja menyebarkan video penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban D.
Video penganiayaan yang ia sebar, dikirimkan sesaat setelah kekerasan terjadi alias sebelum Mario Dandy ditangkap oleh polisi.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, informasi ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam acara Rosi Kompastv, Kamis (16/3/2023).
"Ini sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ujar Hengki.
"Dikirim oleh tersangka Mario pada tiga orang, dan ini pelanggaran hukum," sambungnya.
Hengki menyampaikan aksi Dandy ini termasuk delik pidana karena melanggar UU ITE dengan perbuatan menyebarluaskan video penganiayaan.
Hengki menerangkan, video penganiayaan tersebut dikirim oleh Dandy kepada tiga orang berbeda sesaat setelah penganiayaan terjadi.
Sebagai tambahan, selain Mario Dandy polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Tak hanya itu, AG yang saat itu menjadi kekasih Mario Dandy juga ditetapkan sebagai pelaku.
Dilansir dari laman kompas.com, Hengki mengatakan, penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu merupakan tindak pidana perencanaan oleh ketiga pelaku.
"Ada perencanaan sedari awal pada saat (Mario) mulai menelpon SL (Shane), kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana," beber Hengki.
Dia melanjutkan, Mario beberapa kali melayangkan tendangan ke arah kepala, menginjak tengkuk, dan memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya.
Bahkan saat melayangkan tendangan di kepala, tersangka menyebut kata-kata free kick layaknya tendangan penalti atau tendangan bebas. "Kemudian ada kata-kata ‘gue enggak takut kalau anak orang lain mati'," ujar Hengki.
Penyidik menganggap, perbuatan tersebut adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.
Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
Baca Juga: KEMAJUAN David Terlihat, Kondisi Terkininya Diungkap Setelah Alami Cedera Otak Parah
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Selain itu, kepolisian juga menjerat Mario dengan alternatif, yakni Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Lantaran korban adalah anak, maka Mario juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan rincian: Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta (jika korban luka berat)
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar (jika korban meninggal dunia)
Ancaman ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Pengacara Kecewa, LPSK Tolak Berikan Perlindungan Pada AGH Karena Ini
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar