Namun, ZA tak puas dan melarikan sang anak ke Puskesmas Air Tiris dan hasilnya sama.
Pada akhirnya ZA melapor ke Polsek Kampar.
Melansir Tribun Jakarta, petugas kepolisian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di pekanbaru untuk dilakukan otopsi pada, Senin (27/3/2023).
"Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan," kata Didik.
Dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang cukup, petugas memastikan pelakunya adalah ibu kandung korban.
Polisi pun menangkap HP, ia mengaku telah melakukan kekerasan fisik kepada anaknya.
Dari keterangan pelaku, polisi sudah menyita bukti gayung yang sudah pecah, teko plastik, dan pakaian.
Saat ini polisi sudah melakukan penahanan kepada pelaku dan terkuak motif penganiayaan karena kesal.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar