GridPop.ID - Seorang ibu di Provinsi Riau tega melakukan penganiayaan terhadap sang balita hingga meninggal.
Mengutip Tribun Pekanbaru, ibu tersebut diketahui berinisial HP (32) yang merupakan warga Dusun IV Desa Pulau Sialang Desa Rumbio Kecamatan Kampar, Provinsi Riau.
HP nekat menganiaya sang anak, Abdul Malik yang berusia 3,5 tahun hingga meninggal.
Kejadian ini terjadi pada, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Semua berawal saat HP sedang mencuci piring, sedangkan Malik berada di kamar mandi.
"Waktu itu, ibunya sedang mencuci piring. Anaknya mandi," kata Kepala Kepolisian Kampar, AKP Marupa Sibarani kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/3/2023).
Malik kala itu bermain busa sabun cuci piring dengan membuat gelembung-gelembung sabun.
Tak tau mengapa, HP emosi melihatnya.
"Namanya lah anak-anak. Bermain membuat gelembung dari sabun itu. Istilah sekarang itu, bubble ya," kata Marupa.
Dalam keterangan sebelumnya, ia menjelaskan bagaimana HP menganiaya korban hingga tewas.
HP ujarnya mencubit Malik pada bagian rusuk sebelah kiri.
Kemudian ibu muda tersebut memukul darah dagingnya menggunakan gayun sebanyak dua kali.
Bahkan gayung tersebut sampai pecah.
Tak cukup itu saja, HP juga memukul paha kanan sang anak.
Setelah itu, wanita tersebut mencekik leher anaknya hingga membuat lidah balita tersebut menjulur dan hampir muntah.
Akibatnya, Malik meninggal dunia.
Meski begitu, HP masih sempat memandikan Malik lalu meletakannya di ruang tengah.
HP mengaku kepada sang suami, ZA (47) bahwa Malik hanya lelah.
Lalu ia mengaku jika anaknya itu terjatuh di kamar mandi.
Tapi, ZA curiga karena melihat luka di kening Malik dan tubuh anaknya itu telah dingin serta kaku.
Guna memastikan kondisi Malik, ZA memanggil temannya yang merupakan seorang perawat.
Teman ZA berujar bahwa Malik telah tiada.
Namun, ZA tak puas dan melarikan sang anak ke Puskesmas Air Tiris dan hasilnya sama.
Pada akhirnya ZA melapor ke Polsek Kampar.
Melansir Tribun Jakarta, petugas kepolisian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di pekanbaru untuk dilakukan otopsi pada, Senin (27/3/2023).
"Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan," kata Didik.
Dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang cukup, petugas memastikan pelakunya adalah ibu kandung korban.
Polisi pun menangkap HP, ia mengaku telah melakukan kekerasan fisik kepada anaknya.
Dari keterangan pelaku, polisi sudah menyita bukti gayung yang sudah pecah, teko plastik, dan pakaian.
Saat ini polisi sudah melakukan penahanan kepada pelaku dan terkuak motif penganiayaan karena kesal.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar