"Orang tua melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di rutan Polres Sukabumi.
"Kepala pelaku diterapkan asal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Maruly.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa dilakukan guru ngaji berinisial S atau OB di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
S melakukan tindakan asusila kepada 11 siswinya.
Modusnya, S pura-pura menggunakan siasat les privat agar dapat berduaan dengan korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, peristiwa ini bermula saat tersangka melakukan aktivitas belajar mengajar di sebuah madrasah.
Ketika guru lain sudah masuk ke kelas masing-masing, S memanggil satu per satu muridnya masuk ke ruangan.
"Di waktu mengaji sekitar 14.00 wib, korban digiring masuk kelas untuk mengaji secara bergantian, yaitu berdua, pelaku dan korban.
Guru guru lain di kelas lain. Ketika sudah berdua, pelaku melakukan tindakan cabul kepada korban," kata Indra dalam gelar perkara.
Ariek mengungkapkan kejadian ini dilakukan pelaku berulang kali disertai ancaman sehingga korban diam.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar