GridPop.ID - Seorang guru ngaji tega melakukan pemerkosaan terhadap muridnya.
Modus yang digunakan guru ngaji tersebut yakni praktik tata cara salat.
Mengutip Tribun Medan, guru ngaji bejat tersebut diketahui berinisial DF (38).
Insiden ini terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkap bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi pada Februari 2023.
Pelaku menyuruh korban yang berusia 16 tahun untuk melakukan praktik tata cara salat.
"Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktikkan tata cara salat," kata Maruly, yang didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Polres, Kamis (6/4/2023) sore.
"Pada saat anak sedang mempraktikkan, pelaku mengatakan 'zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini', sambil mempraktikkan."
Korban pun ketakutan dan trauma.
Alhasil gadis belia itu melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya.
"Orang tua melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di rutan Polres Sukabumi.
"Kepala pelaku diterapkan asal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Maruly.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa dilakukan guru ngaji berinisial S atau OB di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
S melakukan tindakan asusila kepada 11 siswinya.
Modusnya, S pura-pura menggunakan siasat les privat agar dapat berduaan dengan korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, peristiwa ini bermula saat tersangka melakukan aktivitas belajar mengajar di sebuah madrasah.
Ketika guru lain sudah masuk ke kelas masing-masing, S memanggil satu per satu muridnya masuk ke ruangan.
"Di waktu mengaji sekitar 14.00 wib, korban digiring masuk kelas untuk mengaji secara bergantian, yaitu berdua, pelaku dan korban.
Guru guru lain di kelas lain. Ketika sudah berdua, pelaku melakukan tindakan cabul kepada korban," kata Indra dalam gelar perkara.
Ariek mengungkapkan kejadian ini dilakukan pelaku berulang kali disertai ancaman sehingga korban diam.
Kasus ini terkuak dari kecurigaan orang tua korban.
"Hingga saat ini, korban pencabulan sebanyak 11 orang. Semuanya masih di bawah umur," tambah Ariek.
Kesebelas korban memiliki rentang usia 9-12 tahun. Semuanya masih duduk di kelas 4 sampai 6 sekolah dasar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar