Kasus ini terkuak dari kecurigaan orang tua korban.
"Hingga saat ini, korban pencabulan sebanyak 11 orang. Semuanya masih di bawah umur," tambah Ariek.
Kesebelas korban memiliki rentang usia 9-12 tahun. Semuanya masih duduk di kelas 4 sampai 6 sekolah dasar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar