Setelah itu korban langsung dibawa ke sebuah penginapan melati di Kecamatan Nusaniwe.
“Pelaku terus memaksa korban untuk mengikutinya sambil memegang tangan korban pelaku menarik korban hingga akhirnya korban pun dibawa dengan motor pelaku ke penginapan,” katanya.
Menurut Janete sesampainya di penginapan, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Saat itu, korban sempat melawan namun pelaku meminta korban agar mengganti semua uang yang sudah diberikan kepada korban.
Selain itu pelaku juga mengancam akan menyebar foto-foto terlarang milik korban jika korban tidak mau menuruti keininginan pelaku.
“Jadi saat korban menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan dia juga mengancam akan memviralkan foto korban. Karena ketakutan korban akhirnya menuruti,” katanya.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi setelah korban mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada orangtuanya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
“Saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa dia telah lima kali mencabuli korban,” katanya.
Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Cegah Anak dari Pelecehan Seksual, Bagaimana Mengedukasinya?
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar