GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh siswa SMK di Batam.
Fakta mengerikan terungkap setelah orang tua siswa SMK ini mencurigai cara jalannya yang tak biasa.
Tak hanya itu, orang tua siswa SMK ini syok setelah memeriksa area intim anaknya yang ternyata ada luka.
Akhirnya terkuak jika anaknya dicabuli oleh gurunya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di salah satu SMK di Batam, Kepulauan Riau.
Dilansir dari laman tribunnews.com, mulanya korban, yang berjenis kelamin laki-laki berusia 17 tahun, tengah bersama keluarganya di rumah pada Minggu (14/5/2023).
Namun ayah korban mendapati sebuah keanehan.
Cara berjalan korban tampak berbeda dan kesulitan untuk duduk.
Ayah korban kemudian bertanya kepada korban apa yang terjadi, dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban.
"Saat dilakukan pengecekan, ayah korban kaget karena melihat ada luka di bagian dubur korban hingga muncul cairan, dan langsung membawa korban ke RSUD Embung Fatimah," terang Donald.
Setelah melakukan pemeriksaan, dokter yang menangani korban langsung melalukan tindakan operasi.
Merasa penasaran, ayah korban terus berusaha menanyakan penyebab luka yang dialami korban secara berlahan-lahan, hingga akhirnya korban mengaku kalau dirinya telah dicabuli gurunya berinisial YFL di kos-kosan pelaku.
"Korban mengaku dirinya dicabuli berkali-kali oleh gurunya sejak 9 Maret 2023 secara berulangkali," terang Donald.
Akibat aksi tak senonoh itu, siswa SMK ini mengalami luka cukup serius pada bagian sensitif hingga mengeluarkan cairan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung Iptu Donald Tambunan angkat bicara menjelaskan kasus ini.
Dia menuturkan terbongkarnya kasus keji ini berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat korban seperti menahan sakit saat berjalan.
"Dari kecurigaan itulah membuat kasus ini terungkap," kata Donald kepada Kompas.com melalui Whatsapp, Sabtu (27/5/2023).
Setelah mengetahui apa yang dilakukan guru terhadap putranya, orang tua korban pun tak terima.
Ayah korban menjemput pelaku di kosnya bersama guru-guru yang lain.
"Dalam pertemuan tersebut, YFL mengakui perbuatannya dan YFL langsung digiring ke Polsek Sagulung oleh sejumlah guru lainnya dan orangtua korban," ujar Donald.
"Korban ini ngekos di kawasan Kecamatan Sagulung, Batam," tambah Donald.
Kini YFL resmi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar kutipan akte kelahiran korban, satu helai celana dalam warna biru, dan satu helai celana olahraga warna biru SMK," papar Donald.
Atas perbuatannya, Donald menyebutkan, pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah," pungkas Donald. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunhealth.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar