GridPop.ID - Terkuak fakta baru terkait kasus video 47 detik mirip Rebecca Klopper.
Tak disangka, kedua pelaku penyebaran video panas tersebut sebelumnya pernah ditahan.
Penahanan berkaitan dengan kepemilikan video tersebut.
Melansir Tribun Seleb, kedua pelaku yaitu RFM dan NR.
Mereka sempat dipolisikan oleh Rebecca Klopper atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Salah satu pelaku dikatakan memiliki hubungan pertemanan dengan sang artis.
Tapi, si pemilik video tersebut justru menjadikan rekaman itu sebagai senjata untuk mengancam dan memeras Rebecca.
"Terhadap laporan polisi yang saya buat (Oktober 2022 lalu), ditetapkan dua orang tersangka bernama RFM dan NR."
"Keduanya sempat ditahan oleh pihak kepolisian ya," ungkap pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy, dikutip dari YouTube Sambal Lalap, Senin (29/5/2023).
Ia mengatakan, kedua pelaku memanfaatkan video tersebut untuk memeras sang klien.
"Dari kedua tersangka didapati bahwa mereka memiliki alat peras, yang mana itu adalah video tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: REAKSI Rizky Pahlevi Usai Terseret Kasus Video Viral Mirip Rebecca Klopper, Media Sosialnya Disorot
Pengancaman dilakukan melalui DM Instagram dengan mengirim video tersebut.
"Pemerasan menggunakan akun media sosial Instagram.
(Pelaku) mengirimkan DM yang berupa bunyi ancaman akan menyebarkan video. Termasuk mengirimkan capture," tandasnya.
Rebecca diancam dengan diminta untuk mengirim sejumlah uang.
"Waktu itu jumlahnya sekitar Rp 30 juta," tukas Ahmad.
Sementara itu dilansir dari Wartakotalive.com, Marissya Icha selaku sahabat Rebecca turut buka suara.
Ia berujar bahwa video tersebut terjadi saat kekasih Fadly Faisal berusia 17 tahun.
"Jadi saat ini Rebecca melaporkan kembali sebagai korban, dan pada saat itu Rebecca masih di bawah umur, posisinya Rebecca itu masih 17 tahun," ujar Marissya Icha di YouTube Seleb Oncam News dikutip pada Minggu (28/5/2023).
Ia juga menegaskan bahwa pemeran pria dalam video tersebut bukan Fadly Faisal.
Marissya turut membenarkan jika dia bersama Rebecca Klopper dengan dibantu pengacara, Ahmad Ramzi, telah membuat laporan ke pihak kepolisian bagian Cyber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah dilayangkan sebelum video panas itu viral.
Tak perlu waktu lama dari laporan polisi yang dibuatnya, pelaku sudah berhasil ditangkap.
"Saya membuat laporan ke Mabes Polri ditindaklanjuti dengan sangat cepat.
Dalam waktu sekitar satu bulan dari membuat laporan, langsung ditangkap dua orang," ujarnya.
Marissya Icha mengatakan, laporan polisi yang kembali dibuat Rebecca Klopper di Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023 oleh tim kuasa hukum Sandy Arifin adalah laporan kedua kalinya untuk video yang sama.
GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar