GridPop.ID - Kasus pelecehan di sekolah kembali terjadi, kali ini terjadi di SD Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.
Mirisnya lagi pelaku pelecehan adalah kepala sekolah dan guru agama, keduanya laki-laki.
Diwartakan Kompas.com, terduga pelaku berinsial M dan Y mencabuli 12 murid perempuan.
Rata-rata usia para korban masih 7 tahun.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok mengatakan, sudah ada tiga korban yang membuat laporan ke polisi.
Dari laporan tersebut, terungkap aksi pelecehan yang dilakukan M dan Y.
Para korban pengaku disentuh bagian kemaluannya oleh kedua pelaku saat berada di ruang guru dan ruang kelas.
Para tersangka mengancam akan memberikan nilai jelek, jika para korban membuka mulut dan melapor.
Kasus ini terungkap usai salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tua mereka yang kemudian diteruskan ke Camat hingga Dinas Pendidikan.
Dari hasil pendalaman terungkap jika perbuatan bejat terduga pelaku sudah berlangsung selama satu tahun.
Kasus pelecehan ini pun sedang ditindaklanjuti oleh Polres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
"Iya, sudah ada laporan. Kami tindaklanjuti tentunya. Nanti saat sudah clear akan kami rilis ke teman-teman (media). Saat ini masih kami dalami," pungkasnya.
Sementara itu dilansir dari TribunSolo.com, kasus pelecehan ini pun sudah sampai ke Kantor Kementerian Agama.
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan kabar itu diterimanya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A).
Setelah mendapatkan kabar itu Kemenag kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pendidikan Madrasah terkait hal tersebut.
"12 anak kan dugaannya, pasti waktunya tidak sebentar," ujarnya.
Menurutnya sekolah atau madrasah itu adalah sekolah yang dikelola masyarakat namun di bawah binaan Kemenag.
Dari sisi lembaga, Kemenag berkoordinasi dengan organisasi keagamaan yang menaungi.
"Kami koordinasi dengan lembaga agar pendidikan di madrasah itu tetap berjalan normal. Jangan sampai karena dugaan ini kegiatan belajar mengajarnya terganggu," imbuh dia.
Adapun oknum guru yang dilaporkan atas kasus itu berstatus ASN di bawah Kemenag, dan mulai Senin (29/5/2023) ditarik.
"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan. Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar