Untuk mengusir makhluk tersebut, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.
Korban yang masih polos akhirnya terperdaya dengan ucapan pelaku.
Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak 5 kali.
Korban pun akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu setelah bolak-balik disetubuhi oleh pelaku.
Ia lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Selanjutnya, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke Polsek Genteng.
Polisi yang menerima laporan itu, lantas bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ada Robekan di Kemaluan Remaja 16 Tahun, Ternyata Ulah Oknum Polisi, Fakta Mengerikan Terungkap
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar