Dilansir dari Tribun Lampung, Rabu (7/6/2023), pelaku terduga melakukan perbuatan asusila terhadap tetangga di tempat kerjanya itu diketahui berinisial CAN (36).
Warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu merupakan ayah dari dua anak yang bekerja di sebuah bengkel di lokasi setempat.
Adapun korban yang mengalami tindakan asusila dari pelaku diketahui berinisial NSR (21).
Korban tidak lain merupakan tetangga di tempat pelaku bekerja.
Kanit PPA Polres Lampung Utara Aiptu Meta Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak asusila di lokasi tempat dia bekerja pada Senin (5/6/2023).
Terakit dengan kronologis, menurut Meta peristiwa asusila itu terjadi pada Sabtu (3/6/2023), tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu pelaku berpura-pura ingin menumpang buang air kecil di rumah korban.
“Lalu pelaku keluar dari kamar mandi,” ujar Meta sebagaimana dikutip dari Tribun Lampung.
Pada saat bersamaan, pelaku langsung beraksi dengan memegang bagian atas tubuh korban hingga bagian intim korban.
“Awalnya pelaku memegang payudara korban,” jelasnya.
Tak cukup sekali, pelaku ternyata masing ingin melanjutkan aksinya.
Baca Juga: Guru Ngaji di Garut Lecehkan 17 Santri, Modusnya Pakai Kisah Nabi Luth untuk Lancarkan Aksi Bejatnya
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar