GridPop.ID - Modus pelecehan di Lampung baru-baru ini menjadi sorotan.
Pelaku awalnya numpang kencing ke rumah tetangga endingnya justru lecehkan korban.
Alasannya melakukan aksi biadab tersebut pun sukses bikin emosi.
Begini kronologinya.
Dilansir dari laman tribunstyle.com, pelaku diketahui berinisial CAN (36) nekat menggerayangi tubuh korban mulai dari bagian atas hingga organ intim.
Saat ditanya alasannya melakukan pelecehan tersebut, CAN memberikan jawaban tak terduga.
"Saya saat itu kepingin aja megang,” kata pelaku," katanya.
Seorang pria di Lampung Utara nekat melakukan perbuatan asusila terhadap tetangga di tempatnya bekerja.
Pria tersebut dengan sengaja menjamah tubuh seorang wanita muda yang merupakan tetangga di tempat kerjanya.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di rumah korban dengan modus menumpang kamar mandi untuk buang air kecil.
Tersangka diduga pelaku tindak asusila itu kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Baca Juga: Ayah Bejat di Kaltim Tega Lecehkan Anak Kandung, Aksinya Dilaporkan Mantan Istri
Dilansir dari Tribun Lampung, Rabu (7/6/2023), pelaku terduga melakukan perbuatan asusila terhadap tetangga di tempat kerjanya itu diketahui berinisial CAN (36).
Warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu merupakan ayah dari dua anak yang bekerja di sebuah bengkel di lokasi setempat.
Adapun korban yang mengalami tindakan asusila dari pelaku diketahui berinisial NSR (21).
Korban tidak lain merupakan tetangga di tempat pelaku bekerja.
Kanit PPA Polres Lampung Utara Aiptu Meta Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak asusila di lokasi tempat dia bekerja pada Senin (5/6/2023).
Terakit dengan kronologis, menurut Meta peristiwa asusila itu terjadi pada Sabtu (3/6/2023), tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu pelaku berpura-pura ingin menumpang buang air kecil di rumah korban.
“Lalu pelaku keluar dari kamar mandi,” ujar Meta sebagaimana dikutip dari Tribun Lampung.
Pada saat bersamaan, pelaku langsung beraksi dengan memegang bagian atas tubuh korban hingga bagian intim korban.
“Awalnya pelaku memegang payudara korban,” jelasnya.
Tak cukup sekali, pelaku ternyata masing ingin melanjutkan aksinya.
Baca Juga: Guru Ngaji di Garut Lecehkan 17 Santri, Modusnya Pakai Kisah Nabi Luth untuk Lancarkan Aksi Bejatnya
Namun niatannya itu gagal lantaran perbuatannya dilihat oleh seorang saksi.
Sementara itu, korban yang mendapat perlakuan tak senonoh lantas melawan dengan menepis tangan pelaku.
Lebih lanjut Meta menjelaskan, usai kejadian tersebut, pihak keluarga bersama korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Polisi yang menerima laporan tersebut lantas mencari keberadaan pelaku.
Saat itu, diketahui Can sedang bekerja di sebuah bengkel di Abung Barat, Lampung Utara.
Tidak ingin pelaku melarikan diri, anggota Polres Lampung Utara pun langsung mengamankan tersangka.
“Can diamankan saat bekerja di bengkel,” ujarnya.
Saat diperiksa di hadapan penyidik, lanjut Meta, Can mengaku perbuatannya.
Ia mengaku sengaja melakukan aksi bejatnya itu dengan menggunakan modus pura-pura menumpang buang air kecil.
Setelah itu ia langsung memegang dada korban, yang dilanjutkan dengan memegang alat vital korban.
“Saya saat itu kepingin aja megang,” kata pelaku, masih dikutip dari sumber yang sama Tribun Lampung.
Baca Juga: Ditinggal Mati Istri dan Anak, Guru Ngaji di Garut Nekat Lecehkan Belasan Bocah Laki-laki
Meta menambahkan, kini pelaku sudah ditahan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas aksinya, Can disangkakan dengan pasal 389 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Apa yang Bisa Dilakukan Korban Pelecehan Seksual
Dilansir dari laman kompas.com, dalam Kampanye No! Go! Tell! (Katakan Tidak, Jauhi, Laporkan!) yang diprakarsai The Body Shop Indonesia, ada tiga mekanisme yang bisa dilakukan korban atau calon korban pelecehan:
- Katakan Tidak (No!) - Pahami apa saja bentuk kekerasan seksual dan berani berkata TIDAK jika mengalami tindak kekerasan seksual.
- Jauhi (Go!) - JAUHI pelaku dan pergi dari tempat yang membuat Anda tidak nyaman dan segera cari tempat yang lebih aman.
- Laporkan (Tell!) - LAPORKAN kejadian kepada pihak atau orang yang Anda percayai. Didukung dengan informasi lengkap mengenai Yayasan/Lembaga/komunitas yang dapat menampung pengaduan atas situasi kekerasan seksual agar para korban mendapat rasa tenang dan aman.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar