"Namun, korban menolak keinginan pelaku,” kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Mendapat penolakan berhubungan badan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya.
Ia mengunggah salah satu foto syur bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.
Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya,"
"Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.
Warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID,Prohaba.co |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar