1. Tugas dan tujuan
Dikutip dari laman Kontan, tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
Sementara BPJS Kesehatan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
2. Peserta
BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada para peserta. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tenaga kerja Indonesia, baik formal maupun non formal. Sementara peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat Indonesia dari berbagai usia mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah berusia lanjut.
3. Manfaat
BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari laman resminya berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sementara untuk untuk program BPJS ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip dari laman resminya memberikan manfaat jaminan untuk pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
4. Nomor kepesertaan
Nomor peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sama. Pada BPJS Kesehatan nomor kepesertaan terdiri dari 13 digit angka.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir? Simak Syaratnya Berikut Ini
Sedangkan pada nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nomor peserta terdiri dari 11 digit angka.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar