Pria 61 tahun itu membujuk anak sambungnya dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
Berhasil dengan bujuk rayunya, M terus memaksa korban berhubungan seksual dengannya.
Setiap kali istrinya berkerja, M memaksa korban dengan melakukan tindakan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, terakhir kali tersangka mencabuli korban pada April 2023 lalu.
Tersangka mengancam korban apabila tidak mau menuruti keinginannya.
“Korban mengaku mendapat kekerasan dari tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, Senin (24/7/2023).
Tersangka ditahan
Baca Juga: Nafsu Ayah Tiri Lihat Anak Sambung Pakai Handuk, Ikut Masuk ke Kamar Mandi Lalu Lakukan Hal Gila Ini
Kasat Reskrim Polres Jepara menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubuahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.
Kasus Lain
Kasus serupa juga dialami seorang siswi SMA di Jepara RA (16).
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar