Keduanya kembali bertemu di Lapangan Kebun Lada, Kota Binjai pada 13 Juli 2023.
"Kemudian tersangka membawa korban ke sebuah gubuk yang berlokasi di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, hari Kamis (13/7/2023), sekira pukul 21.00 WIB," kata Darwin.
Di lokasi tersebut, sudah ada dua teman pelaku yakni MS dan AR.
Lalu tersangka dan korban masuk ke dalam gubuk sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban lalu meminta tersangka untuk tidur bersama di tempat tidur, tersangka JS tidak mau, dikarenakan di luar gubuk masih ada rekannya MS dan AR," ujar Darwin.
Sekira Jum'at (14/7/2023) pukul 00.00, teman pelaku MS pulang ke rumahnya, sedangkan AR tidur di teras gubuk.
"Di saat itulah korban JHS dan tersangka JS melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit, selanjutnya korban tertidur sedangkan tersangka duduk di kursi sambil main HP," ujar Darwin.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba muncul niat pelaku untuk membunuh korban.
"Saat itu tersangka teringat ucapan yang pernah diucapkan oleh korban yakni 'Kalau papa tidak tanggung jawab ku datangi orangtua papa biar ku adukan semua perbuatanmu biar mati mamakmu'', kata Darwin.
Pelaku lantas mencekik leher korban.
Melansir Tribun Trends, "Lebih kurang lima menit, tubuh korban sudah tidak bergerak lagi.
Baca Juga: Diminta Aborsi, Mahasiswi Ini Viral di TikTok Usai Ngaku Dihamili Seorang Oknum Polisi Mamasa
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar