GridPop.ID - Seorang janda anak tiga meninggal dunia di tangan kekasihnya usai melakukan hubungan badan.
Melansir Tribun Jateng, janda berinisial JHS ini meninggal dicekik JS di sebuah gubuk pada, Jumat (14/7/2023).
Pelaku yang merupakan warga Kota Binjai Sumatera Utara ini tega membunuh korban lantaran takut diminta bertanggungjawab jika korban hamil.
Adapun keduanya kenal melalui aplikasi Facebook pada Oktober 2022.
Kemudian keduanya bertukar nomor ponsel hingga berujung pacaran.
"Kemudian JHS terus terang kepada JS, dia mengaku sudah janda dengan 3 orang anak," kata Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwindi Mapolres Binjai, Senin (24/7/2023).
Keduanya kemudian bertemu di Jalan SM Raja, Kota Medan pada Desember 2022.
Pasangan tersebut bercinta di sebuah penginapan di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian korban mengaku hamil kepada pelaku pada Januari 2023.
"JHS minta pertanggung jawaban untuk dinikahi oleh JS, namun saat itu JS mengatakan belum siap untuk menikah, sehingga korban JHS mengancam akan mendatangi orangtua JS dan akan memberitahukan perbuatan JS," kata Darwin.
Setelah itu, JHS menghubungi JS dan mengaku sudah menggugurkan kandungannya pada Februari 2023.
Keduanya kembali bertemu di Lapangan Kebun Lada, Kota Binjai pada 13 Juli 2023.
"Kemudian tersangka membawa korban ke sebuah gubuk yang berlokasi di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, hari Kamis (13/7/2023), sekira pukul 21.00 WIB," kata Darwin.
Di lokasi tersebut, sudah ada dua teman pelaku yakni MS dan AR.
Lalu tersangka dan korban masuk ke dalam gubuk sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban lalu meminta tersangka untuk tidur bersama di tempat tidur, tersangka JS tidak mau, dikarenakan di luar gubuk masih ada rekannya MS dan AR," ujar Darwin.
Sekira Jum'at (14/7/2023) pukul 00.00, teman pelaku MS pulang ke rumahnya, sedangkan AR tidur di teras gubuk.
"Di saat itulah korban JHS dan tersangka JS melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit, selanjutnya korban tertidur sedangkan tersangka duduk di kursi sambil main HP," ujar Darwin.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba muncul niat pelaku untuk membunuh korban.
"Saat itu tersangka teringat ucapan yang pernah diucapkan oleh korban yakni 'Kalau papa tidak tanggung jawab ku datangi orangtua papa biar ku adukan semua perbuatanmu biar mati mamakmu'', kata Darwin.
Pelaku lantas mencekik leher korban.
Melansir Tribun Trends, "Lebih kurang lima menit, tubuh korban sudah tidak bergerak lagi.
Baca Juga: Diminta Aborsi, Mahasiswi Ini Viral di TikTok Usai Ngaku Dihamili Seorang Oknum Polisi Mamasa
Pada pukul 11.00 WIB, tersangka JS memberitahu tersangka AR jika korban sedang sakit.
Tersangka AR menyarankan agar korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Bidadari Kota Binjai," ujar Firman.
Setelah tiba di rumah sakit, JS dan AR meninggalkan korban.
Adapun kedua tersangka membawa kabur dan menjual barang pribadi milik korban berupa ponsel.
Atas kejadian ini, tersangka JS mendapat tindakan tegas dan terukur saat dilakukan penangkapan di Samosir, tepatnya di Desa Hutaginjang pada, Kamis (20/7/2023).
"Pengungkapan ini dibantu oleh Polres Samosir karena tersangka melarikan ke daerah Samosir," ujar Firman.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar