Pada pukul 11.00 WIB, tersangka JS memberitahu tersangka AR jika korban sedang sakit.
Tersangka AR menyarankan agar korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Bidadari Kota Binjai," ujar Firman.
Setelah tiba di rumah sakit, JS dan AR meninggalkan korban.
Adapun kedua tersangka membawa kabur dan menjual barang pribadi milik korban berupa ponsel.
Atas kejadian ini, tersangka JS mendapat tindakan tegas dan terukur saat dilakukan penangkapan di Samosir, tepatnya di Desa Hutaginjang pada, Kamis (20/7/2023).
"Pengungkapan ini dibantu oleh Polres Samosir karena tersangka melarikan ke daerah Samosir," ujar Firman.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar