Korban dan tersangka sempat melakukan video call pada 19 Maret 2023.
Tersangka yang saat itu sedang makan durian kemudian menjanjikan akan mentraktir korban apabila mau datang ke kosnya di Kabupaten Pringsewu.
Keesokan harinya, korban akhirnya pergi ke kos korban menggunakan kendaraan umum.
Pelaku memanfaatkan kondisi kesehatan mental korban yang berkebutuhan khusus dengan memintanya berangkat sore hari dari Bandar Lampung, sehingga korban tiba di Pringsewu pada malam hari.
Kemudian korban diajak menginap di kos pelaku dan dibujuk hingga terjadilah aksi rudapaksa.
Tersangka mengulangi perbuatannya pada 21 Maret 2023 dini hari sepulang dari bekerja.
Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.
Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi.
Gadis di Bawah Umur Diperkosa Berujung Meninggal Dunia
Mengutip Tribun Jateng, seorang gadis di bawah umur berinisial MO (16) diperkosa kakak tiri FB dan meninggal sesaat setelah melahirkan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar