"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan ini dilakukan pelaku selama 1 tahun 3 bulan," ungkap Yudi.
Kasus ini terkuak saat ibu korban yang sedang bekerja tiba-tiba dihubungi oleh saudara ME dan mengabarkan bahwa MO sedang hamil tujuh bulan.
Korban kemudian mengaku telah diperkosa kakak tirinya, FB.
Setelah itu, korban ditemani sang ibu membuat laporan ke polisi.
Adapun pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya pada 19 Juni 2023.
"Saat ditangkap pelaku sedang berada di sebuah kamar kontrakannya yang berada di Cikarang Barat, Bekasi," ungkap Yudi.
Atas perbuatannya, Yudi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yudi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar