GridPop.ID - Aksi bejat dilakukan oleh seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus.
Pasalnya anggota LSM tersebut tega memperkosa korban hingga berkali-kali.
Melansir Kompas.com, pria bejat berinisial AR (34) ini beraksi dengan membujuk korban menggunakan iming-iming ditraktir makan durian.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan bahwa AR yang merupakan warga Kabupaten Pringsewu ini sudah ditangkap polisi.
Korban yaitu MK (25), warga Bandar Lampung adalah seorang difabel atau berkebutuhan khusus.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas," kata Umi di Mapolda Lampung, Senin (31/7/2023) sore.
Pelaku memperkosa korban hingga berkali-kali di kosnya di Kabupaten Pringseweu sejak 20-21 Maret 2023.
Aksi pemerkosaan berawal saat pelaku mengenal korban di sebuah kegiatan peringatan ulang tahun salah satu LSM di Pantai Sebalang, Lampung Selatan pada 18 Maret 2023.
AR adalah anggota LSM tersebut.
Ia yang melihat korban duduk sendiri kemudian menghampirinya dan mengajak berkenalan.
"Setelah mendapat nomor telepon, tersangka berkomunikasi secara intens dengan korban melalui pesan WhatsApp," kata Umi.
Baca Juga: PILU! Gadis di Jepara Hamil hingga Putus SMA, Terkuak Ayah Tiri Tega Perkosa Sejak Korban Masih SD
Korban dan tersangka sempat melakukan video call pada 19 Maret 2023.
Tersangka yang saat itu sedang makan durian kemudian menjanjikan akan mentraktir korban apabila mau datang ke kosnya di Kabupaten Pringsewu.
Keesokan harinya, korban akhirnya pergi ke kos korban menggunakan kendaraan umum.
Pelaku memanfaatkan kondisi kesehatan mental korban yang berkebutuhan khusus dengan memintanya berangkat sore hari dari Bandar Lampung, sehingga korban tiba di Pringsewu pada malam hari.
Kemudian korban diajak menginap di kos pelaku dan dibujuk hingga terjadilah aksi rudapaksa.
Tersangka mengulangi perbuatannya pada 21 Maret 2023 dini hari sepulang dari bekerja.
Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.
Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi.
Gadis di Bawah Umur Diperkosa Berujung Meninggal Dunia
Mengutip Tribun Jateng, seorang gadis di bawah umur berinisial MO (16) diperkosa kakak tiri FB dan meninggal sesaat setelah melahirkan.
"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan ini dilakukan pelaku selama 1 tahun 3 bulan," ungkap Yudi.
Kasus ini terkuak saat ibu korban yang sedang bekerja tiba-tiba dihubungi oleh saudara ME dan mengabarkan bahwa MO sedang hamil tujuh bulan.
Korban kemudian mengaku telah diperkosa kakak tirinya, FB.
Setelah itu, korban ditemani sang ibu membuat laporan ke polisi.
Adapun pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya pada 19 Juni 2023.
"Saat ditangkap pelaku sedang berada di sebuah kamar kontrakannya yang berada di Cikarang Barat, Bekasi," ungkap Yudi.
Atas perbuatannya, Yudi mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yudi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar