Tindak pidana memaksa istri berhubungan badan ini merupakan delik aduan. Artinya, perkara tersebut hanya akan ditindak oleh penegak hukum jika ada aduan dari korban, dalam hal ini istri.
Ancaman pidana bagi suami yang memaksa istri berhubungan badan yang tertuang di dalam Pasal 473 KUHP yang baru juga sama dengan UU PKDRT.
Pasal 473 menyebutkan, suami yang memaksa istri berhubungan badan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Referensi:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Suami Memaksa Istri Berhubungan Badan?"
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar