GridPop.ID - Hubungan intim yang baik dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak antara suami istri.
Hubungan intim dengan persetujuan kedua belah pihak tersebut penting untuk menghindari pihak yang nantinya tersakiti.
Kendati demikian, masih banyak orang yang mempertanyakan bolah tidaknya suami memaksa istri untuk melakukan hubungan intim dalam pernikahan.
Menikah merupakan hak asasi manusia setiap warga negara.
UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Di dalam ikatan perkawinan dan untuk melanjutkan keturunan, suami istri pun berhak untuk melakukan hubungan badan.
Memaksa istri berhubungan badan menurut hukum positif
Memaksa istri berhubungan badan merupakan hal yang tidak dibolehkan menurut hukum positif di Indonesia.
Memaksa istri berhubungan badan termasuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga: Kumpulan Quotes Self Healing Penuh Makna, Bantu Move On dari Masa Lalu yang Pahit
Pasal 5 huruf c UU PKDRT menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan seksual.
Mengacu pada Pasal 8 huruf a, kekerasan seksual tersebut salah satunya meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk di antaranya suami atau istri.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan kekerasan seksual dalam ketentuan ini adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Selain itu, perihal memaksa istri berhubungan badan juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP baru ini disahkan tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan.
KUHP menyebut perbuatan memaksa istri berhubungan badan sebagai perkosaan dalam ikatan perkawinan dan menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku yang melakukannya.
Sanksi pidana bagi suami yang memaksa istri berhubungan badan
Berdasarkan UU PKDRT, suami yang memaksa istri berhubungan badan dapat dipidana hingga 12 tahun.
Pasal 46 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.”
Tindak pidana memaksa istri berhubungan badan ini merupakan delik aduan. Artinya, perkara tersebut hanya akan ditindak oleh penegak hukum jika ada aduan dari korban, dalam hal ini istri.
Ancaman pidana bagi suami yang memaksa istri berhubungan badan yang tertuang di dalam Pasal 473 KUHP yang baru juga sama dengan UU PKDRT.
Pasal 473 menyebutkan, suami yang memaksa istri berhubungan badan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Referensi:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Suami Memaksa Istri Berhubungan Badan?"
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar