“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Arief saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Arief menerangkan, peristiwa pencabulan pertama kali terjadi di 2020.
Saat itu, korban tengah tidur siang di dalam kamar.
Kemudian pelaku datang dan langsung menindih korban.
Arief mengungkapkan, dalam pengaruh ancaman tersebut, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga sekarang.
“Korban sempat melawan dengan berontak, namun diancam dibunuh oleh pelaku,” ungkap Arief.
Arief menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita perbuatan pelaku kepada temannya.
Setelah itu, temannya tersebut memberitahu ibu korban.
“Dari laporan yang telah dibuat ibu korban, kami langsung menangkap dan memeriksa terduga pelaku,” ucap Arief.
Arief menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa - Ayah Tiri di Lampung Gagahi Anak yang Masih SD Selama 3 Tahun, Kini Depresi, Dikira Sakit Perut
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar