Astaghfirullah bejatnya ayah tiri di Lampung Tengah bernama Suti Aklik (49).
Suti ditangkap usai dilaporkan telah menyutubuhi anak tirinya.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini bahkan sudah dilakukan pelaku sejak 2020.
Saat itu korban masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD.
Pelaku merupakan petani di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Padang Ratu, Lampung Tengah.
Aksi bejat Suti Aklik bahkan membuat korban kini mengalami depresi.
Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan adanya tindak asusila oleh ayah tiri pada anaknya.
"Benar, modus pelaku dengan melakukan kekerasan, ancaman, paksaan, bahkan membohongi korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Kapolres menjelaskan, peristiwa nahas itu diketahui saat korban mengeluh sakit perut tak tertahankan.
Ketika itu, ibu korban yang mendengar keluhan langsung bertanya, apa yang dilakukan sebelum mengeluhkan sakit perut.
Mulanya sang ibu mengira korban salah makan, atau terkena sejenis penyakit yang menyerang perut.
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar