GridPop.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur lagi-lagi bikin masyarakat geram.
Salah satunya yakni kasus ayah tiri paksa anaknya memuaskan nafsunya.
Padahal anaknya masih di bawah umur, pria ini tega memaksa putri tirinya melakukan hubungan intim.
Ayah tiri bejat berinisial HL (39) di Kalimantan Barat, tega jadikan anaknya sebagai pemuas nafsu.
Selama 3 tahun, dia memaksa sang putri yang masih di bawah umur untuk berhubungan intim.
Korban pun tak berdaya, hanya bisa pasrah saat ayah tirinya itu merampas keperawanannya.
Bagaimana kronologi kejadian lengkapnya?
Kasus pencabulan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi.
Kali ini, pelakunya merupakan ayah tiri dari korban.
Seorang pria berinisial HL (39) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan anak tiri berusia 11 tahun selama 3 tahun.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, saat ini pelaku telah dalam penahanan dan pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Punya Kontrol Penuh, Ini 3 Posisi Bercinta Favorit Para Wanita, Paksu Wajib Tahu!
“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Arief saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Arief menerangkan, peristiwa pencabulan pertama kali terjadi di 2020.
Saat itu, korban tengah tidur siang di dalam kamar.
Kemudian pelaku datang dan langsung menindih korban.
Arief mengungkapkan, dalam pengaruh ancaman tersebut, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga sekarang.
“Korban sempat melawan dengan berontak, namun diancam dibunuh oleh pelaku,” ungkap Arief.
Arief menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita perbuatan pelaku kepada temannya.
Setelah itu, temannya tersebut memberitahu ibu korban.
“Dari laporan yang telah dibuat ibu korban, kami langsung menangkap dan memeriksa terduga pelaku,” ucap Arief.
Arief menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus Serupa - Ayah Tiri di Lampung Gagahi Anak yang Masih SD Selama 3 Tahun, Kini Depresi, Dikira Sakit Perut
Astaghfirullah bejatnya ayah tiri di Lampung Tengah bernama Suti Aklik (49).
Suti ditangkap usai dilaporkan telah menyutubuhi anak tirinya.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini bahkan sudah dilakukan pelaku sejak 2020.
Saat itu korban masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD.
Pelaku merupakan petani di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Padang Ratu, Lampung Tengah.
Aksi bejat Suti Aklik bahkan membuat korban kini mengalami depresi.
Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan adanya tindak asusila oleh ayah tiri pada anaknya.
"Benar, modus pelaku dengan melakukan kekerasan, ancaman, paksaan, bahkan membohongi korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Kapolres menjelaskan, peristiwa nahas itu diketahui saat korban mengeluh sakit perut tak tertahankan.
Ketika itu, ibu korban yang mendengar keluhan langsung bertanya, apa yang dilakukan sebelum mengeluhkan sakit perut.
Mulanya sang ibu mengira korban salah makan, atau terkena sejenis penyakit yang menyerang perut.
"Tapi korban malah menjawab, perutnya sakit akibat ulah ayah tirinya sendiri yang telah merudapaksa korban," ujar kapolres.
Hal itupun sontak membuat sang ibu kaget karena kini korban terlihat depresi.
Saat ditanya kapan terakhir ayah tirinya melakukan perbuatan bejat itu, korban mengaku perbuatan Suti Aklik dilakukan sejak dirinya kelas 3 SD.
"Terakhir, korban kembali mendapati perlakuan serupa dari ayah tirinya pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekira pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan didampingi untuk meminta keadilan ke Polsek Padang Ratu.
Setelah melakukan penyelidikan kasus, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Padang Ratu mendapat petunjuk keberadaan Suti Aklik.
Pelaku terlacak sedang berada di kediamannya, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Panitopsnal I Reskrim, Panitopsnal II Reskrim dan anggota tekab 308 Polsek Padang Ratu bergerak menangkap pelaku.
"Hasil pengembangan kasus, Suti Aklik juga mengaku telah melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 2 kali di rumah," ungkap Kapolres.
"Suti Aklik dijerat kasus pidana cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, pasal 81 junto 76D dan pasal 82 junto 76E UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tandasnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuono menyatakan kecaman keras atas perbuatan pelaku.
Sebab, selain korban asusila, anak di bawah umur lain juga mengalami depresi.
"Betapa bejatnya ayah tiri hingga tega menodai anaknya sejak kelas 3 SD," ujar Eko.
Dirinya mengatakan, per tanggal 10 Agustus 2023, sudah ada 85 kasus asusila dengan korban anak dibawah umur.
4 kasus diantaranya adalah pelaku bapak tiri dan 1 kasus sodomi.
"Harus ada upaya maksimal yang di lakukan oleh semua elemen masyarakat terutama Pemkab Lamteng," ujarnya.
"Kami setiap minggu pasti selalu laporan laporan kasus, ini sudah darurat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "3 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Bocah di Kalbar Cuma Pasrah, Tak Berkutik Tiap Dipaksa Bercinta"
Baca Juga: Hubungan Intim dengan Pasangan Ternyata Ampuh Atasi Migrain, Percaya?
(*)
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar