GridPop.ID - Bukannya melindungi, seorang ayah di Kota Pekanbaru, Riau ini malah menghancurkan masa depan anak tirinya.
Adalah SI (47) sosok pria yang ditangkap Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
SI ditangkap karena melecehkan anak tirinya sendiri berulang kali.
Pengakuannya untuk melakukan aksi bejatnya itu juga membuat geram.
Diwartakan Kompas.com, SI mencabuli anak tirinya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Pelaku melakukan pencabulan sejak korban SD (Sekolah Dasar), sekarang sudah SMP. Pelaku sudah beberapa kali mencabuli korban," ujarKepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino.
Kini korban sudah menginjak usia 16 tahun.
Kepada polisi, SI melakukan tindakan bejat itu dengan dalih hubungan dengan sang istri RA (38) sudah tidak harmonis.
Selain itu, pelaku juga enggan anak tirinya berpacaran.
"Motif pelaku melakukan pencabulan karena ingin melarang anaknya berpacaran.
Pelaku juga mengaku hubungan ranjang dengan istrinya tidak harmonis, sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya," ungkap Dodi.
Dodi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
Korban mengaku telah dicabuli oleh bapak tirinya, dan sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku SD.
Kepada sang ibu, korban mengaku diancam jika membongkar perbuatan bejat sang ayah tiri.
"Selama terjadinya persetubuhan itu, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila memberitahu orang lain," ujar Dodi.
"Setelah mendapat laporan dari ibu korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku kami tahan di Polsek Tenayan Raya," tutup Dodi.
Kasus serupa
Kasus serupa juga terjadi di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Duga Istrinya Main Serong, Suami di Serang Banten Aniaya Ayah Tiri dengan Balok hingga Tewas
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, ayah tiri berinisial HL (39) menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu.
Selama 3 tahun, dia memaksa sang putri yang masih di bawah umur untuk berhubungan intim.
Korban pun tak berdaya, hanya bisa pasrah saat ayah tirinya itu merampas keperawanannya.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan peristiwa pencabulan pertama kali terjadi di 2020.
Saat itu, korban tengah tidur siang di dalam kamar. Kemudian pelaku datang dan langsung menindih korban.
Arief mengungkapkan, dalam pengaruh ancaman tersebut, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga sekarang.
Arief menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: BEJAT! Ayah Tiri Setubuhi Anak 8 Tahun di Dekat Kandang Ayam, Panik Aksinya Ketahuan Istri
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar