Pelaku mengiming-imingi uang sebelum melancarkan aksinya.
Korban diberi uang mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta tiap satu kali berhubungan intim.
"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu."
"Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," kata Kusworo.
Gadis belia itu mau tak mau menuruti nafsu bejat pelaku lantaran dipaksa, diberi iming-iming hingga diancam.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
Tiap beraksi, pelaku menggunakan trik bejat dengan tak mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban.
Sehingga selama 6 tahun dijadikan budak seks, korban tak hamil.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cara Membantu Korban Pelecehan Seksual
Baca Juga: Bantah Lecehkan IRT, Kasat Lantas Polres Sikka malah Singgung Hubungan Rumah Tangga Korban
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar