GridPop.ID - Seorang mucikari berusia 24 tahun berhasil ditangkap polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Mucikari ini bahkan tega menjual anak di bawah umur dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 8 juta per jam.
Para korban dijajakan melalui media sosial.
Melansir Tribunnewsmaker.com, Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang muncikari.
Wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) ini diduga melakukan kegiatan prostitusi anak di bawah umur, dengan cara diiklankan melalui media sosial.
Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap, FEA diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9/2023).
Ade Safri berujar bahwa FEA menawarkan para korban dengan harga bervariatif.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA,
Korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.
Bisnis esek-esek ini sudah dimulai FEA sejak April hingga September 2023.
Baca Juga: Sempat Tersandung Kasus Dugaan Prostitusi, Artis Cantik Ini Kini Bahagia Dinikahi Pujaan Hati
Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan.
Tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi.
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023.
"Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan.
Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.
Sejauh ini polisi telah mengidentifikasi sejumlah 21 anak sebagai korban eksploitasi FEA.
FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2 Korban Mucikari Mami Icha Diamankan
Melansir Kompas.com, polisi juga mengamankan dua anak yang jadi korban eksploitasi FEA.
Ade Safri menerangkan bahwa 2 korban masing-masing berinisial SM (14) dan DO (15).
Baca Juga: HEBOH Selebgram Jadi Mucikari, Pasang Tarif Segini untuk Sekali Kencan, Modus Gaet Korban Terungkap
"Adapun korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Keduanya kini ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," jelas dia.
"Diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual," terang Ade.
"Dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," tambah dia.
"Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait," jelas Ade.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar